Hindari Masalah Saat Lapor SPT 2024, Cek 7 Dokumen Penting Ini

Berkas Lapor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Bagi Wajib Pajak, awal tahun menjadi waktu yang tepat untuk mempersiapkan dokumen perpajakan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2025.

Cara Menyelamatkan Smartphone yang Terkena Air: Panduan Lengkapnya di Sini

Mempersiapkan berkas sejak dini tidak hanya membantu menghindari server sibuk, tetapi juga memberikan waktu yang cukup untuk memastikan keakuratan data yang akan dilaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memastikan proses pelaporan online berjalan lancar. Berikut tujuh dokumen penting yang perlu Anda siapkan:

  • Bukti Pemotongan PPh - Dokumen fundamental bagi setiap pegawai, baik swasta maupun negeri. Pegawai swasta memerlukan formulir 1721-A1, sementara pegawai negeri membutuhkan formulir 1721-A2. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa pemberi kerja telah melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
  • Rekap Pencatatan Penghasilan - Khusus bagi Wajib Pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan catatan rinci penghasilan kotor bulanan. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan total penghasilan selama satu tahun pajak.
  • Pembukuan Laporan Keuangan - Wajib Pajak yang menjalankan usaha perlu menyiapkan laporan keuangan lengkap beserta neraca. Pembukuan yang terstruktur akan mempermudah proses verifikasi dan pelaporan pajak.
  • Bukti Pembayaran Pajak - Mencakup bukti pembayaran PPh Final, PPh 25, atau PPh 29 yang telah dilakukan selama tahun berjalan. Dokumen ini wajib disiapkan bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak tersebut.
  • Rincian Harta dan Utang - Daftar komprehensif mengenai harta yang dimiliki, utang, serta bunga yang masih harus dibayar per akhir Desember. Informasi ini penting untuk menggambarkan posisi keuangan Wajib Pajak secara akurat.
  • Dokumen Identitas - KTP dan Kartu Keluarga diperlukan untuk proses validasi NIK-NPWP dalam sistem perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang NIK-nya belum tervalidasi.
  • Lampiran SPT Tahunan - Dokumen pendukung lainnya sesuai PER-02/PJ/2019, yang dapat bervariasi tergantung jenis penghasilan dan kondisi perpajakan masing-masing Wajib Pajak.
Bagaimana Cara Selamatkan HP yang Terkena Hujan? Ikuti 5 Tips Ampuh Berikut

Kewajiban pelaporan pajak ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan ini mendefinisikan Wajib Pajak sebagai orang pribadi atau badan yang berkewajiban sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak.

DJP sangat menyarankan agar Wajib Pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Penundaan dapat mengakibatkan berbagai kendala teknis seperti server yang lambat atau bahkan down akibat lonjakan akses.

3 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet, Hanya Perlu Beberapa Langkah

Persiapan dokumen yang matang dan pelaporan lebih awal akan menghindarkan Wajib Pajak dari stress menjelang batas akhir dan meminimalisir risiko kesalahan pengisian yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
img_title