Bos Pajak Ungkap Penyebab Utama Coretax Sulit Diakses di Awal 2025
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi masalah kesulitan akses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dialami masyarakat sejak 1 Januari 2025. Kendala tersebut terjadi di Jakarta akibat tingginya volume pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menekankan bahwa permasalahan bukan berasal dari kerusakan server atau perangkat.
"Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax DJP bukan merupakan kendala terkait server," ujar Dwi kepada Tempo, dikutip Ahad, 12 Januari 2024.
Menurut Dwi, sistem masih dalam masa transisi dan sedang menjalani proses sinkronisasi data incremental antara sistem lama dan baru.
Tingginya volume pengguna yang mengakses secara bersamaan menjadi penyebab utama gangguan layanan.
DJP menyediakan alternatif layanan digital melalui laman pajak.go.id/portal-layanan-wp/ untuk memudahkan wajib pajak melakukan berbagai aktivitas perpajakan.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.
Pihak DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas kesulitan akses yang dialami pengguna. "Tim kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin," kata Dwi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah mengumumkan pemberlakuan masa transisi implementasi sistem baru ini.
DJP menjamin tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak selama masa transisi.
Selain itu, DJP memastikan wajib pajak tidak akan dibebankan biaya tambahan akibat penggunaan dua sistem yang berbeda selama masa peralihan ini.
Tim teknologi DJP terus melakukan pemantauan dan penyesuaian teknis pada infrastruktur untuk mengoptimalkan kinerja sistem Coretax.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses peralihan sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan efisien.****