Beli Mobil Bekas? Segera Balik Nama, Berikut Panduannya atau Siap-Siap Ribet di Kemudian Hari!
Minggu, 25 Mei 2025 - 21:38 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Syarat Dokumen Balik Nama Mobil Bekas
Pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB dan STNK mobil (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian mobil dengan materai
- Formulir balik nama dari Samsat
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Simulasi Biaya Balik Nama Mobil 2025
Mengutip ketentuan dari PP No. 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil bekas meliputi beberapa pos:
- BBNKB: Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
- STNK: ± Rp200.000
- TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
- BPKB: ± Rp375.000
- Mutasi beda daerah: ± Rp250.000 (keluar) + Rp250.000 (masuk)
- SWDKLLJ: ± Rp143.000
- Cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
- Formulir & administrasi: ± Rp100.000
Contoh perhitungan:
Jika harga mobil bekas Rp150 juta dan dibeli dari luar daerah, total biaya balik nama (tanpa pajak kendaraan tahunan) sekitar Rp2.968.000.
Halaman Selanjutnya
Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Mobil Bekas