Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024 Terbaru, Berikut Rinciannya.
- id.pinterest.com
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Biaya yang tertera merupakan tarif resmi yang harus dibayarkan di Gedung Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) saat proses perpanjangan.
Proses pembayaran ini menjadi bagian dari prosedur administrasi untuk memperbarui masa berlaku SIM.
Perpanjangan SIM sangat penting untuk memastikan kelengkapan berkendara tetap terpenuhi.
Bagi pemegang SIM, disarankan untuk memperpanjang dokumen ini sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Dengan adanya penyesuaian yang tetap pada tarif perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengelola kelengkapan dokumen berkendaranya.
Selain itu, prosedur perpanjangan SIM juga kini semakin mudah dengan dukungan teknologi seperti layanan SIM Online yang memungkinkan pendaftaran secara daring sebelum mendatangi Satpas.