Subsidi Motor Listrik Segera Meluncur, Pemerintah Siapkan Skema Baru Libatkan Industri Lokal
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah tengah merampungkan regulasi baru terkait subsidi motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut aturan tersebut sedang dalam pembahasan dan akan segera diumumkan.
Sebelumnya, subsidi Rp7 juta per unit dengan kuota 60.000 motor berlaku hingga akhir 2024. Namun hingga kini belum ada perpanjangan resmi, menyebabkan stok motor listrik menumpuk karena pembeli menunda transaksi.
Dalam skema baru, pemerintah berencana melibatkan pelaku industri dalam negeri untuk memperkuat rantai pasok lokal dan memberdayakan UMKM. Salah satu opsinya adalah pemberian insentif dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), mirip seperti kebijakan mobil listrik.
Ketika ditanya kapan aturan tersebut diputuskan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita belum bisa mengungkapnya. Intinya, aturan tersebut masih dirumuskan pemerintah. "(Aturan soal subsidi motor listrik) sedang dibahas di internal pemerintah," ujarnya pada Selasa, 6 Mei di Jakarta Selatan, Kawasan SCBD.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyebut bahwa insentif motor listrik tahun ini kemungkinan berbeda, berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang diterapkan pada mobil listrik.
Mengutip dari laman RCTI beliau mengatakan "Nanti ketika program-program insentif tersebut sudah bisa dijalankan atau di-kick-off, program-program yang dirumuskan oleh pemerintah ini juga mengupayakan terhadap penguasaan struktur industri. Artinya, dengan bahasa yang lebih mudah yaitu melokalkan komponen dan ini kami harapkan juga akan membentuk rantai pasok termasuk pada sektor new energy vehicle di Indonesia," tuturnya.
Kebijakan subsidi ini diharapkan tak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tapi juga memperkuat industri otomotif nasional berbasis energi baru. Publik tinggal menunggu hitungan hari hingga regulasi resmi dirilis.(*)