Ketahui Hak Anda, Aruran Polisi Periksa Kelengkapan Kendaraan Bermotor Saat Pemilik Tidak Berkendara
- id.pinterest.com
VIVATechno – Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris memberikan klarifikasi penting terkait wewenang polisi dalam pemeriksaan SIM dan STNK.
Mereka menegaskan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen kendaraan jika pengendara tidak sedang berkendara di jalan raya.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian memberikan contoh konkret: polisi tidak diperbolehkan secara tiba-tiba mendatangi warga yang sedang makan di warung untuk meminta SIM dan STNK.
Begitu pula dengan kendaraan yang diparkir di area restoran atau tempat makan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan dokumen.
Namun, terdapat pengecualian penting yang perlu diperhatikan. Polisi tetap berwenang melakukan pemeriksaan jika pengendara terbukti sengaja menghindari pos pemeriksaan dengan cara berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.
"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," tegas AKBP Doni Prakoso.
Landasan hukum pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan empat tujuan utama pemeriksaan: memastikan kelayakan teknis kendaraan, memverifikasi kelengkapan dokumen, mendukung pengungkapan tindak pidana, serta menciptakan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, polisi berwenang mengecek sembilan jenis dokumen, termasuk SIM, STNK, pelat nomor, hingga izin penyelenggaraan angkutan. Khusus untuk pemeriksaan SIM dan STNK, petugas akan memverifikasi beberapa aspek penting seperti:
- Bukti kepemilikan kendaraan
- Kesesuaian identitas pengemudi dengan dokumen
- Kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan
- Masa berlaku dokumen
- Keaslian dokumen
Klarifikasi ini memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang hak dan batasan polisi dalam melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur pemeriksaan dan pentingnya membawa kelengkapan dokumen saat berkendara di jalan raya.****