Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Simak Kategorinya

Ilustrasi Mobil Hybrid
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baterai Mobil Listrik CATL Terbaru Mampu Tempuh Jarak Jakarta Aceh Sekali Charge

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan hybrid.

Kebijakan ini mencakup tiga kategori kendaraan, yaitu Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV).

Volvo EX30 Ultra Meluncur di Indonesia, SUV Body Sangar

"Insentif PPnBM DTP yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid. Baik itu PHEV, full (HEV), maupun mild hybrid (MHEV) sebesar 3 persen," ungkap Setia dalam acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif.

Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons kondisi industri otomotif yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

BYD Siap Tantang Land Cruiser dengan Tenaga Hybrid 748 HP

Tantangan tersebut termasuk kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan penerapan opsen pajak.

"Demi menjaga daya beli masyarakat, kami di Kemenperin mengupayakan mengusulkan adanya insentif pada sektor otomotif agar bisa jadi trigger untuk memberikan pertumbuhan ekonomi," jelas Setia.

Halaman Selanjutnya
img_title