Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun

Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang yang akan berlaku April 2025.

Kawasaki Z900 SE 2025 Kombinasi Sempurna Performa dan Harga yang Menggoda

Menurut informasi yang viral tersebut, polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Duel Bebek Super, Mengungkap Keunggulan MX King 150 dan Supra GTR 150

"Info yang beredar adalah tidak benar," tegas Raden saat dikonfirmasi pada Senin (17/3).

Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan disita.

Rekomendasi 4 Motor Bebek Second Tangguh dengan Spare Part Melimpah dan Harga Terjangkau

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan beberapa poin penting:

Halaman Selanjutnya
img_title