Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun

Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang yang akan berlaku April 2025.

5 Rekomendasi Steam Cleaner Terbaik 2025: Revolusi Cuci Kendaraan Modern Lifestyle

Menurut informasi yang viral tersebut, polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Setrika Mendadak Mati dan Kurang Panas? Jangan Panik! Ini Cara Memperbaiki Sendiri di Rumah!

"Info yang beredar adalah tidak benar," tegas Raden saat dikonfirmasi pada Senin (17/3).

Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan disita.

Ingin Urus NPWP Tapi Tak Mau ke Kantor Pajak? Begini Cara Daftar Online-nya!

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan beberapa poin penting:

Halaman Selanjutnya
img_title