Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun
Senin, 17 Maret 2025 - 23:11 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang yang akan berlaku April 2025.
Menurut informasi yang viral tersebut, polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Info yang beredar adalah tidak benar," tegas Raden saat dikonfirmasi pada Senin (17/3).
Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan disita.
Baca Juga :
Rekomendasi 4 Motor Bebek Second Tangguh dengan Spare Part Melimpah dan Harga Terjangkau
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan beberapa poin penting:
Halaman Selanjutnya
Data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang, melainkan akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.