Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun

Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan
Sumber :
  • id.pinterest.com

  1. Data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.
  2. Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang, melainkan akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
  3. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
  4. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Cat Doff Motor Kamu Cepat Baret dan Kusam? Ini Alasan Banyak Bikers Pindah ke Glossy!

Slamet menekankan bahwa semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*