Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun
Senin, 17 Maret 2025 - 23:11 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
- Data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.
- Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang, melainkan akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
- Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
- Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Slamet menekankan bahwa semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*