Deretan Mobil Ini Masuk Kategori Mewah, Simak Cara Hitung Pajaknya

Kumpulan Mobil Mewah
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno Mobil mewah di Indonesia tidak hanya identik dengan harga yang fantastis, tetapi juga dikenakan pajak yang cukup tinggi.

Honda Vario 125 2025 Telah Hadir, Dilengkapi Fitur Smart Key dan Charger Handphone

Pajak ini meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada berbagai jenis mobil yang masuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenakan pajak tinggi

Rahasia Innova Reborn Diesel Tembus 200 KM dengan 100 Ribu Rupiah. Tips Mobil Irit BBM

Sedan

 

Hindari Masalah Saat Lapor SPT 2024, Cek 7 Dokumen Penting Ini

Sedan Masuk Kategori Mobil Mewah

Photo :
  • id.pinterest.com

 

Sedan merupakan jenis mobil yang sering dianggap sebagai kendaraan mewah, menawarkan kenyamanan, performa, dan desain yang elegan.

Beberapa merek ternama seperti Mercedes-Benz, BMW, Audi, Lexus, dan Jaguar memproduksi sedan mewah yang sangat diminati, seperti Mercedes-Benz Seri S dan Audi A8.

SUV (Sport Utility Vehicle)

SUV (Sport Utility Vehicle) mewah juga termasuk dalam kategori ini, dengan merek-merek seperti Range Rover, Porsche Cayenne, dan BMW X5.

SUV mewah dikenal dengan ruang kabin yang lebih luas dan kenyamanan tinggi, cocok untuk pengendara yang menginginkan mobil serbaguna dengan kemampuan off-road.

Coupé

Coupé, yang lebih sporty dan aerodinamis, hadir dengan desain dua pintu dan performa tinggi. Merek seperti BMW Seri 8 dan Mercedes-Benz Seri C Coupé termasuk dalam segmen ini.

Convertible

Sedangkan convertible menawarkan pengalaman berkendara terbuka yang mewah, dengan mobil seperti Porsche 911 Cabriolet yang sangat diidamkan.

Mobil Listrik

 

Mobil Listrik Mewah

Photo :
  • id.pinterest.com

 

Tak ketinggalan, mobil listrik seperti Tesla Model S dan Porsche Taycan juga masuk dalam kategori mewah, menawarkan akselerasi cepat dan teknologi ramah lingkungan.

Cara Hitung Pajak

Pajak kendaraan mewah dihitung berdasarkan beberapa faktor, salah satunya harga mobil itu sendiri.

Sebagai contoh, mobil BMW 740Li yang dibanderol Rp 2,678,000,000, akan dikenakan BBNKB sebesar 10% atau sekitar Rp 267,800,000 dan PKB sebesar 1,5% atau Rp 40,170,000. Total pajak yang harus dibayar adalah Rp 307,970,000.

Dengan pajak yang cukup tinggi, pemilik mobil mewah di Indonesia diharapkan mematuhi kewajiban pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda.****