Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diketahui Pemiliknya
Minggu, 22 Desember 2024 - 08:40 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Mobil mewah yang menjadi saah satu simbol status sosial di Indonesia menjadi objek yang dikenakan pajak cukup tinggi.
Kendaraan dalam kategori ini meliputi berbagai jenis, dari supercar hingga SUV premium.
Tak hanya harga yang fantastis, pajak yang harus dibayar pun mengikutinya, menjadikannya beban yang signifikan bagi pemilik.
Supercar, seperti Lamborghini, Ferrari, dan Porsche, misalnya, masuk dalam kategori mobil mewah dengan mesin yang sangat bertenaga.
Supercar ini umumnya memiliki kapasitas mesin 3.000 hingga 5.000 cc, dengan harga yang mencapai miliaran rupiah.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pemilik mobil ini juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku sebesar 10 persen untuk barang impor.