Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Simak Kategorinya

Ilustrasi Mobil Hybrid
Sumber :
  • id.pinterest.com

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan rencana ini pada akhir tahun lalu.

Review Jujur Pengguna 7 Tahun, Beneran Bandel dan Tahan Banting?

Dalam pengumumannya, Agus meminta produsen mobil untuk segera mendaftarkan produk mereka.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," ujar Agus.

Bocoran Panas! DJI Siapkan Kamera 360 Canggih dengan Sensor 1 Inci dan Fitur Pro, Siap Guncang Pasar?

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diatur dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai mobil hybrid dan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bocoran Terbaru, Insta360 Siap Terjun ke Dunia Drone dengan Proyek Antigravity

Agus menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan respons pemerintah terhadap penurunan penjualan di sektor otomotif.

"Ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan penurunan penjualan dari sektor otomotif diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, dan ini merupakan jawaban pemerintah," tutup Agus.*