Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Jauh Lebih Murah: Begini Cara Hitungnya!
- pexels
Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan dan biaya balik nama mulai tahun 2025. Sementara itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa PKB dan BBNKB mobil listrik ditetapkan 0 persen.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Pemilik mobil tetap perlu membayar SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNBK.
Cara menghitung pajaknya pun cukup sederhana. Misalnya, mobil listrik dengan harga jual Rp317 juta dan NJKB Rp181 juta, maka pajak konvensionalnya sebesar Rp3.620.000 per tahun. Namun, berkat insentif, hanya dibayar 10 persen-nya, yaitu Rp362.000.
Menurut laman resmi Wuling Motors, “Meskipun mobil listrik memiliki biaya pajak yang lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil, tetap saja pemilik wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,”
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera beralih ke kendaraan rendah emisi.(*)