Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Jauh Lebih Murah: Begini Cara Hitungnya!
- pexels
VIVATechno – Pemerintah terus mendorong peralihan ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak besar-besaran untuk mobil listrik.
Salah satu keuntungannya: tarif pajak tahunan jauh lebih murah dari mobil konvensional, bahkan mulai 2025, pemilik mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini bukan sekadar tren jangka pendek. Pemerintah telah mengatur insentif pajak kendaraan listrik melalui sejumlah regulasi yang berpihak pada masyarakat.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme dan hitungan pajaknya? Mobil listrik semakin populer di Indonesia berkat dukungan insentif fiskal dari pemerintah. Selain dianggap ramah lingkungan, kepemilikan mobil listrik kini jauh lebih hemat dari sisi pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan diperkuat oleh PP Nomor 74 Tahun 2021, tarif PPnBM untuk mobil listrik murni ditetapkan 0 persen, sementara mobil PHEV dan hybrid dikenakan 5–12 persen, tergantung tahap dan kategori teknologinya.
Lebih lanjut, insentif pajak diperkuat lewat Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur bahwa mobil listrik hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
Kabar baik lainnya datang dari pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam hal ini, mobil listrik resmi dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan dan biaya balik nama mulai tahun 2025. Sementara itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa PKB dan BBNKB mobil listrik ditetapkan 0 persen.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Pemilik mobil tetap perlu membayar SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNBK.
Cara menghitung pajaknya pun cukup sederhana. Misalnya, mobil listrik dengan harga jual Rp317 juta dan NJKB Rp181 juta, maka pajak konvensionalnya sebesar Rp3.620.000 per tahun. Namun, berkat insentif, hanya dibayar 10 persen-nya, yaitu Rp362.000.
Menurut laman resmi Wuling Motors, “Meskipun mobil listrik memiliki biaya pajak yang lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil, tetap saja pemilik wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,”
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera beralih ke kendaraan rendah emisi.(*)