Cara Mudah Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini yang Harus Dibawa

Cara Registrasi Beli Gas LPG 3kg
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechnoPemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi per 1 Februari 2025, yang mengharuskan masyarakat melakukan pembelian langsung di pangkalan gas dengan registrasi KTP.

Kecerdasan Buatan Masuk WhatsApp! Perplexity AI Kini Bisa Diakses Langsung Tanpa Login

Peraturan ini melarang pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat.

Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi harus mengikuti prosedur pendaftaran di pangkalan gas terdekat.

Dzulhijah Semakin Dekat, Ini Dia Jadwal Idul Adha Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah tempat tinggal.

Konsumen diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi data.

Tips Pasang Regulator Gas LPG yang Tepat di Rumah, Dijamin Anti Mendesis dan Anti bocor!

Petugas pangkalan akan mencatat data konsumen secara digital menggunakan aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Bagi masyarakat yang KTP-nya belum terdaftar dalam sistem, dapat melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah proses verifikasi selesai, konsumen dapat langsung melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Pertamina menegaskan bahwa konsumen tetap bisa melakukan transaksi pembelian setelah mendaftar tanpa perlu menunggu hasil verifikasi.

Status pendaftaran dapat dicek dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lanjutan.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Pertamina.

Daftar pangkalan gas LPG 3 kg resmi juga dapat ditemukan di website Pertamina untuk setiap kota.

Sistem subsidi tepat ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi gas LPG 3 kg kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya sistem registrasi digital ini, pemerintah dapat memantau penyaluran gas bersubsidi dengan lebih efektif.****