Cara Mudah Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini yang Harus Dibawa
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi per 1 Februari 2025, yang mengharuskan masyarakat melakukan pembelian langsung di pangkalan gas dengan registrasi KTP.
Peraturan ini melarang pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat.
Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi harus mengikuti prosedur pendaftaran di pangkalan gas terdekat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah tempat tinggal.
Konsumen diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi data.
Petugas pangkalan akan mencatat data konsumen secara digital menggunakan aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Bagi masyarakat yang KTP-nya belum terdaftar dalam sistem, dapat melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).