Beli Kurban Online, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menjelang Iduladha

Qurban: Idul Adha
Qurban: Idul Adha
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Tradisi kurban setiap Iduladha kini mengalami perkembangan. Tak hanya dilakukan secara langsung di lapak atau masjid, kini masyarakat juga dapat membeli hewan kurban secara online melalui aplikasi, website, hingga transfer bank.

Namun, timbul pertanyaan penting: apakah sah hukum beli kurban secara daring menurut syariat Islam? Di tengah kemudahan teknologi dan gaya hidup serba digital, umat Islam perlu tetap memahami hukum fikih kurban.

Jangan sampai niat ibadah malah tak sah karena prosedur yang keliru. Menurut artikel resmi dari Rumah Zakat, hukum membeli kurban secara online diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat sah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Hal ini merujuk pada kaidah akad dalam fikih muamalah dan pentingnya niat serta kejelasan dalam transaksi.

 

1. Jelas Spesifikasi Hewan Kurban

Pembeli harus mengetahui secara jelas jenis, umur, kondisi, dan bobot hewan kurban yang akan dibeli. Ini penting agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) dalam akad.