BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Risiko Pajak Saat Klaim JHT Penuh

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus meningkatkan edukasi kepada peserta terkait ketentuan perpajakan dalam pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh kabar yang tidak akurat mengenai pajak pencairan JHT.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, menegaskan bahwa aturan perpajakan atas manfaat JHT bukan kebijakan baru. 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif pajak penghasilan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Menurut Deny, peserta yang belum pernah melakukan klaim sebagian JHT lalu mengajukan pencairan penuh akan dikenakan ketentuan pajak yang berbeda dibanding peserta yang sebelumnya pernah mengambil sebagian saldo JHT.

Pajak JHT bagi Peserta Baru Klaim Penuh

Deny menjelaskan, bagi peserta yang belum pernah melakukan klaim sebagian, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau PPh Final 0 persen.

Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Ketentuan ini masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku dan bukan kebijakan baru,” kata Deny dalam keterangannya.

Tarif Pajak Berbeda untuk Peserta yang Pernah Klaim Sebagian

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan adanya perbedaan perlakuan pajak bagi peserta yang sebelumnya pernah mencairkan sebagian JHT sebesar 10 persen maupun 30 persen.

Apabila peserta tersebut mengajukan klaim penuh setelah jangka waktu dua tahun, maka pengenaan pajak menggunakan tarif PPh Final progresif.

Berikut rincian tarif pajaknya :

  1. Saldo Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen.
  2. Saldo di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.
  3. Saldo di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen.
  4. Saldo di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen.
  5. Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Menurut Deny, kondisi tersebut membuat peserta yang pernah melakukan klaim sebagian JHT berpotensi dikenakan tarif pajak lebih tinggi ketika melakukan pencairan penuh dibandingkan peserta yang belum pernah mengambil sebagian saldo JHT.