Bos Pajak Ungkap Penyebab Utama Coretax Sulit Diakses di Awal 2025

CORETAX
Sumber :

VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi masalah kesulitan akses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dialami masyarakat sejak 1 Januari 2025. Kendala tersebut terjadi di Jakarta akibat tingginya volume pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menekankan bahwa permasalahan bukan berasal dari kerusakan server atau perangkat.

"Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax DJP bukan merupakan kendala terkait server," ujar Dwi kepada Tempo, dikutip Ahad, 12 Januari 2024.

Menurut Dwi, sistem masih dalam masa transisi dan sedang menjalani proses sinkronisasi data incremental antara sistem lama dan baru.

Tingginya volume pengguna yang mengakses secara bersamaan menjadi penyebab utama gangguan layanan.

DJP menyediakan alternatif layanan digital melalui laman pajak.go.id/portal-layanan-wp/ untuk memudahkan wajib pajak melakukan berbagai aktivitas perpajakan.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.