Bos Pajak Ungkap Penyebab Utama Coretax Sulit Diakses di Awal 2025

CORETAX
Sumber :

Pihak DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas kesulitan akses yang dialami pengguna. "Tim kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin," kata Dwi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah mengumumkan pemberlakuan masa transisi implementasi sistem baru ini.

DJP menjamin tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak selama masa transisi.

Selain itu, DJP memastikan wajib pajak tidak akan dibebankan biaya tambahan akibat penggunaan dua sistem yang berbeda selama masa peralihan ini.

Tim teknologi DJP terus melakukan pemantauan dan penyesuaian teknis pada infrastruktur untuk mengoptimalkan kinerja sistem Coretax.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses peralihan sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan efisien.*