Ketahui Hak Anda, Aruran Polisi Periksa Kelengkapan Kendaraan Bermotor Saat Pemilik Tidak Berkendara

Polisi Tilang Pengendara Motor
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris memberikan klarifikasi penting terkait wewenang polisi dalam pemeriksaan SIM dan STNK.

Mereka menegaskan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen kendaraan jika pengendara tidak sedang berkendara di jalan raya.

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian memberikan contoh konkret: polisi tidak diperbolehkan secara tiba-tiba mendatangi warga yang sedang makan di warung untuk meminta SIM dan STNK.

Begitu pula dengan kendaraan yang diparkir di area restoran atau tempat makan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan dokumen.

Polisi Tilang Pengendara Motor

Photo :
  • id.pinterest.com

Namun, terdapat pengecualian penting yang perlu diperhatikan. Polisi tetap berwenang melakukan pemeriksaan jika pengendara terbukti sengaja menghindari pos pemeriksaan dengan cara berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.