iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia: Sertifikat Postel Sudah Terbit, Ini Syarat Lainnya
VIVATechno – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan bahwa seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat Postel.
Ini berarti perangkat iPhone terbaru ini sudah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Sertifikat Postel sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi syarat wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, atau dipasarkan di Indonesia.
Lima Varian iPhone 16 Mendapat Sertifikat Postel
Sertifikat Postel telah diterbitkan untuk lima model dalam seri iPhone 16, yakni:
1. iPhone 16 Pro Max (Nomor Sertifikat: 108550/DJID/2025)
2. iPhone 16 Pro (Nomor Sertifikat: 108552/DJID/2025)
3. iPhone 16 Plus (Nomor Sertifikat: 108553/DJID/2025)
4. iPhone 16 (Nomor Sertifikat: 108574/DJID/2025)
5. iPhone 16e (Nomor Sertifikat: 108575/DJID/2025)
Dengan diterbitkannya sertifikat Postel, kelima varian iPhone 16 kini resmi memenuhi ketentuan teknis di Indonesia, memungkinkan perangkat tersebut untuk segera dipasarkan.
Syarat Lain untuk Memasarkan iPhone 16 di Indonesia
Meskipun telah mendapatkan sertifikat Postel, Meutya Hafid mengingatkan bahwa perusahaan yang ingin memasarkan iPhone 16 di Indonesia masih harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan.
Salah satu persyaratan penting adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor, yang harus diperoleh dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, setiap perangkat yang dipasarkan juga harus terdaftar dalam sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah semua dokumen dan izin diproses dan diterbitkan, iPhone 16 siap hadir di pasar Indonesia dalam waktu dekat. Jadi, bagi para penggemar Apple, nantikan kehadirannya!
Apa Itu Sertifikat Postel?
Sertifikat Postel merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sebagai bukti bahwa sebuah perangkat memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk dapat beroperasi dengan aman di Indonesia.
Sertifikasi ini sangat penting agar perangkat tersebut dapat diperdagangkan secara sah di pasar Indonesia.
Dengan sertifikat Postel, iPhone 16 dapat dipastikan akan menjalani proses distribusi yang lebih lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.