Gaji Bulanan Wajib Dizakati? Ini Cara Hitung Zakat Profesi yang Sering Terlupakan
VIVATechno – Zakat tidak hanya berlaku bagi petani, pedagang, atau pemilik tambang emas. Di era modern ini, zakat juga dikenakan pada penghasilan rutin seperti gaji karyawan, tenaga medis, guru, PNS, atau pekerja lepas. Inilah yang dikenal sebagai zakat profesi.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum mengetahui atau bahkan meremehkan kewajiban zakat profesi. Padahal, zakat jenis ini sangat relevan dan berdampak sosial besar. Lalu, bagaimana cara menghitungnya dengan benar?
Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau keahlian tertentu yang diperoleh secara halal. Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, zakat ini wajib dibayarkan bila penghasilan telah mencapai nishab dan haul-nya.
“Zakat profesi wajib dikeluarkan bila penghasilan mencapai batas nishab emas 85 gram dalam satu tahun atau setara Rp 98.600 per gram (2025),” tulis situs resmi Lazismu.org.
Syarat Zakat Profesi
Penghasilan halal dan tetap.
Mencapai nishab tahunan (senilai 85 gram emas).
Dikeluarkan sebesar 2,5%.
Cara Menghitungnya
Ada dua pendekatan utama:
Langsung Per Bulan (Tanpa Pengeluaran Pokok):
Zakat = 2,5% x total penghasilan bulanan
Contoh: Gaji Rp10.000.000, maka zakat = Rp250.000/bulan
Setelah Dikurangi Kebutuhan Pokok:
Zakat = 2,5% x (penghasilan – kebutuhan pokok)
Cocok digunakan jika penghasilan pas-pasan namun ingin tetap berzakat.
Pilihan metode disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, yang penting niatnya ikhlas dan sesuai syariat. Zakat profesi adalah bentuk ibadah sekaligus solusi sosial dalam mengentaskan kemiskinan.
Yuk, jangan tunda lagi. Hitung dan tunaikan zakat dari penghasilan kita, karena sebagian dari rezeki itu memang ada hak untuk mereka yang membutuhkan.(*)