Gaji Bulanan Wajib Dizakati? Ini Cara Hitung Zakat Profesi yang Sering Terlupakan

Bayar Zakat
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechnoZakat tidak hanya berlaku bagi petani, pedagang, atau pemilik tambang emas. Di era modern ini, zakat juga dikenakan pada penghasilan rutin seperti gaji karyawan, tenaga medis, guru, PNS, atau pekerja lepas. Inilah yang dikenal sebagai zakat profesi.

Kurban Online: Apakah Sah Menyembelih Tanpa Hadir? Ini Penjelasan Hukumnya!

 

Namun, masih banyak umat Islam yang belum mengetahui atau bahkan meremehkan kewajiban zakat profesi. Padahal, zakat jenis ini sangat relevan dan berdampak sosial besar. Lalu, bagaimana cara menghitungnya dengan benar?

Tak Sekadar Kurban, Ini Inovasi RendangMu yang Ubah Daging Jadi Kebaikan Abadi

 

Apa itu Zakat Profesi?

Jangan Sampai Salah Pilih! Ini 5 Ciri Hewan Kurban yang Sah dan Berkah

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau keahlian tertentu yang diperoleh secara halal. Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, zakat ini wajib dibayarkan bila penghasilan telah mencapai nishab dan haul-nya.

 

“Zakat profesi wajib dikeluarkan bila penghasilan mencapai batas nishab emas 85 gram dalam satu tahun atau setara Rp 98.600 per gram (2025),” tulis situs resmi Lazismu.org.

 

Syarat Zakat Profesi

Penghasilan halal dan tetap.

Mencapai nishab tahunan (senilai 85 gram emas).

Dikeluarkan sebesar 2,5%.

 

Cara Menghitungnya

Ada dua pendekatan utama:

 

Langsung Per Bulan (Tanpa Pengeluaran Pokok):

Zakat = 2,5% x total penghasilan bulanan

Contoh: Gaji Rp10.000.000, maka zakat = Rp250.000/bulan

 

Setelah Dikurangi Kebutuhan Pokok:

Zakat = 2,5% x (penghasilan – kebutuhan pokok)

Cocok digunakan jika penghasilan pas-pasan namun ingin tetap berzakat.

 

Pilihan metode disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, yang penting niatnya ikhlas dan sesuai syariat. Zakat profesi adalah bentuk ibadah sekaligus solusi sosial dalam mengentaskan kemiskinan.

Yuk, jangan tunda lagi. Hitung dan tunaikan zakat dari penghasilan kita, karena sebagian dari rezeki itu memang ada hak untuk mereka yang membutuhkan.(*)