Mau Balik Nama Motor Second? Begini Cara dan Biaya Lengkapnya di Samsat
- id,pinterest.com
VIVATechno – Balik nama motor menjadi kewajiban penting bagi pemilik kendaraan bekas.
Proses balik nama motor sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Syarat balik nama motor cukup sederhana dan mudah dipenuhi.
Biaya balik nama motor juga relatif terjangkau untuk semua kalangan. Langkah balik nama motor bisa diselesaikan dalam satu hari kerja.
Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Fotokopi semua berkas menjadi empat rangkap.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan jelas.
Syarat Wajib Balik Nama
- KTP elektronik pemilik baru (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik lama sesuai STNK (jika diperlukan)
- STNK asli kendaraan motor
- BPKB asli kendaraan motor
- Kuitansi jual beli atau surat hibah
Waktu Pelayanan Optimal
Datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrian. Layanan balik nama tersedia hari Senin dan Kamis pukul 08.00-11.00.
Hari Jumat layanan dibuka pukul 08.00-10.00.
Rincian Biaya Resmi
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp 225.000. Biaya balik nama kendaraan bekas 1% dari NJKB. PNBP STNK dan TNKB sebesar Rp 100.000.
Komponen Biaya Tambahan
- Sumbangan Jasa Raharja sesuai jenis kendaraan
- Pajak baru untuk satu tahun ke depan
- Biaya administrasi dan pengurusan dokumen
- Biaya cek fisik kendaraan (jika diperlukan)
- Biaya penggantian plat nomor (jika berbeda wilayah)
Menurut tutorial dari YouTube Radar Edukasi, "Proses balik nama motor bisa selesai dalam satu hari jika semua berkas lengkap."
Balik nama motor ternyata mudah dilakukan dengan persiapan dokumen yang tepat. Prosesnya bisa cepat selesai.****