Google dan Meta Wajib Bayar Konten? Yuk Kenalan Sama Perpres Publisher Rights
- pexels
VIVATechno – Bayangkan jika semua berita yang Anda baca di media sosial, dari headline politik hingga investigasi mendalam, tak pernah memberi keuntungan pada media yang membuatnya. Selama ini, itulah kenyataan yang dihadapi banyak media lokal.
Namun, situasi itu resmi berubah. Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal dengan Publisher Rights.
Regulasi ini mewajibkan raksasa digital seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi yang adil atas konten berita yang mereka tampilkan di platform mereka. Ini menjadi langkah penting dalam melindungi ekosistem media lokal dari monopoli informasi oleh algoritma dan clickbait. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap berlanjut dan untuk melindungi ekosistem bisnis media di Indonesia. Ini mencerminkan tren global yang sudah lebih dulu diterapkan di Australia, Kanada, dan Uni Eropa.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyebut kebijakan ini sebagai tonggak bersejarah untuk menciptakan industri media yang adil dan berkelanjutan. “Selama ini, platform digital diuntungkan dari berita yang diproduksi media tanpa memberi kontribusi yang adil. Perpres ini memastikan mereka tidak bisa lagi semena-mena,” ujar Nezar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurut Nezar, pedoman teknis pelaksanaan aturan ini sedang difinalisasi setelah melalui diskusi intensif sejak Oktober 2024. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi platform digital yang tak patuh. “Kami pastikan regulasi ini bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi media dari ketimpangan digital,” tegasnya.
Mengapa Aturan Ini Dibutuhkan?
1. Ketimpangan Pendapatan Digital