Google dan Meta Wajib Bayar Konten? Yuk Kenalan Sama Perpres Publisher Rights

Google, Apple, dan Meta
Sumber :
  • pexels

3. Dominasi Algoritma

img_title Instagram Plus Hadir, Pengguna Kini Bisa Lihat Siapa yang Menonton Ulang Story

Platform sering memprioritaskan konten viral, bukan informatif. Publisher Rights diharapkan menggeser orientasi ini agar konten jurnalistik berkualitas kembali mendapat tempat utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Contoh Global yang Menginspirasi

img_title Google NotebookLM Ubah Video YouTube Jadi Kursus Interaktif, Begini Cara Belajar yang Lebih Efektif

Australia: News Media Bargaining Code sukses membuat lebih dari 30 media menjalin kesepakatan konten dengan Google dan Meta.

Kanada: Online News Act mewajibkan kompensasi konten atau ancaman sanksi hukum.

img_title Meta Rilis Kacamata AI Murah, Tanda Akhir Dominasi Smartphone?

Uni Eropa: Digital Markets Act memperluas hak cipta digital untuk perlindungan jurnalisme.

Tantangan Implementasi di Indonesia

  • Belum jelasnya mekanisme kompensasi dan transparansi nilai pembayaran.
  • Ketimpangan kekuatan negosiasi antara media besar dan media lokal kecil.
  • Potensi resistensi dari platform digital, seperti pemblokiran tautan yang sempat terjadi di Kanada dan Australia.

Namun demikian, Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah siap mengawal implementasi dan memastikan tidak ada dominasi sepihak. “Kini, bola ada di tangan raksasa teknologi akan patuh atau tetap bermain curang?” tutup Nezar.

Menuju Masa Depan Media yang Berdaya

Pemerintah dan media lokal diharapkan bisa bersinergi dengan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Menyusun standar pembagian pendapatan yang adil.
  • Mendorong transparansi algoritma.
  • Menghadirkan lembaga arbitrase independen sebagai penengah dalam negosiasi.

Demikian pemberlakuan Perpres 32/2024 yang mana regulasi pembayaran konten bukanlah bentuk represi digital, melainkan usaha untuk menyeimbangkan ekosistem informasi di tengah dominasi platform teknologi raksasa. Jika diterapkan secara transparan dan kolaboratif, kebijakan ini dapat menjadi pijakan penting menuju masa depan media Indonesia yang mandiri, bermartabat, dan berdaya saing global.(*)