Membatasi Media Sosial untuk Anak: Perlindungan atau Pembatasan Ekspresi?

Social Media
Sumber :
  • Pixabay

VIVATechno – Pada awal 2025, isu pembatasan usia pengguna media sosial kembali mencuat setelah pemerintah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa memperketat aturan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Isu ini juga menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong revisi kebijakan serupa. 

Ingin Foto OOTD Kamu Banjir Likes? Ini 4 Jurus Ampuh Biar Makin Stylish di Kamera

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi dianggap melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, di sisi lain dikhawatirkan membatasi ruang ekspresi dan eksplorasi digital generasi muda.

Mengapa Pembatasan Ini Didorong?

5 Strategi TikTok yang Wajib Dicoba, Jadikan Konten Edukasi Anda Viral

Menurut data UNICEF (2023), lebih dari 80 persen anak usia 10–17 tahun di Asia Tenggara sudah memiliki akses ke media sosial. Di Indonesia sendiri, riset dari We Are Social dan Kepios (2024) menunjukkan bahwa 65,4 persen pengguna TikTok dan Instagram adalah remaja usia 13–24 tahun.

Beberapa alasan utama pemerintah dan lembaga perlindungan anak mendorong pembatasan usia meliputi:

Terganggu Panggilan WA dari Nomor Asing? Ini Cara Mematikan Dering Telepon WhatsApp dari Orang Tak Dikenal

Risiko gangguan kesehatan mental: Studi dari American Psychological Association (APA, 2023) mengungkap bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dikaitkan dengan meningkatnya kecemasan, depresi, dan rendahnya harga diri pada remaja.

Paparan konten tidak layak: Termasuk kekerasan, pornografi, dan disinformasi.

Halaman Selanjutnya
img_title