Jangan Sampai Kecolongan, Ini Cara Aman Bertransaksi Lewat Mobile Banking, Lindungi Uang Anda
Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Perkembangan teknologi digital, khususnya dalam hal transaksi melalui aplikasi m-banking, membawa kemudahan bagi masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai, seperti penipuan digital, pencurian data pribadi, dan phishing.
Salah satu modus kejahatan yang kian marak adalah impersonation, yaitu penyamaran oleh pelaku yang berpura-pura menjadi entitas atau individu lain, khususnya dalam bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari kejahatan digital di sektor keuangan, terutama terkait dengan m-banking, berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Tidak membagikan kode akses atau nomor PIN kepada orang lain.
- Jangan mencatat dan menyimpan kode akses atau nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
- Periksa transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi dan pastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan niat awal.
- Tunggu beberapa saat untuk menerima respon balik setelah melakukan transaksi.
- Periksa pesan notifikasi transaksi yang dikirimkan melalui SMS atau email dan segera hubungi bank jika terdapat transaksi yang mencurigakan.
- Segera ganti PIN jika merasa informasi tersebut sudah diketahui oleh orang lain.
- Lapor segera ke bank jika SIM Card hilang, dicuri, atau dipindahtangankan ke pihak lain.
- Hati-hati dengan aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah.
- Hindari melakukan transaksi di tempat umum, seperti warnet atau menggunakan Wi-Fi gratis, yang berisiko tinggi terhadap pencurian data.
- Selalu lakukan log out setelah transaksi di internet banking untuk menghindari akses yang tidak sah.
- Pastikan semua data dihapus ketika mengganti ponsel agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Halaman Selanjutnya
Sejak awal tahun 2024, OJK telah menerima lebih dari 31.000 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).