Pengabaian Aturan Pemerintah, Aplikator Ojol Potong Pendapatan Driver 30 Persen

Gojek Potong 30 Persen Keuntungan
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Para pengemudi ojek online menghadapi permasalahan serius terkait pemotongan biaya aplikasi yang mencapai lebih dari 30 persen oleh perusahaan aplikator di Jakarta pada Januari 2025. Kondisi ini bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen.

Begini Cara Mobil Listrik Tesla Menjamin Keselamatan Pengguna Lewat 5 Fitur Andalannya

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa praktik ini melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

5 Tips Menghemat BBM Mobil Tanpa Alat, Solusi Praktis Pengemudi Terbebani Kenaikan Bahan Bakar

"Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi," ungkap Igun.

Praktik pelanggaran ini dilakukan oleh dua perusahaan aplikasi besar yang beroperasi di Indonesia. Meskipun telah ada aturan yang jelas, tidak ada tindakan tegas dari pihak regulator.

Hemat Mana? Bongkar Habis Perbandingan Kompor Listrik dan Kompor Gas untuk Dapur Anda

Menurut Igun, ketiadaan pengawasan dan sanksi dari Kementerian Perhubungan membuat perusahaan aplikator secara sengaja mengabaikan regulasi yang berlaku.

"Hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title