Takut Ditilang Polisi Saat Naik Sepeda Listrik? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipahami
Rabu, 28 Mei 2025 - 12:46 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Modifikasi daya motor sepeda listrik yang meningkatkan kecepatan sangat dilarang.
Upgrade controller atau BLDC pada sepeda listrik termasuk pelanggaran aturan.
Sepeda listrik yang dimodifikasi bisa dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.
Syarat Pengguna Sepeda Listrik
Baca Juga :
Kulkas Cuma 65 Watt? Ini 8 Rekomendasi Lemari Pendingin Hemat Listrik yang Bikin Tagihan Ringan
Pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan wajib menggunakan helm.
Sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang kecuali ada tempat duduk khusus.
Pengendara sepeda listrik wajib memiliki SIM untuk menghindari sanksi hukum.
Halaman Selanjutnya
Pelanggaran aturan sepeda listrik bisa dikenakan denda hingga 24 juta.