Takut Ditilang Polisi Saat Naik Sepeda Listrik? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipahami
Rabu, 28 Mei 2025 - 12:46 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Sepeda listrik semakin populer sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Baca Juga :
Realita vs Klaim: Kupas Tuntas Pengalaman Mengendarai Motor Listrik Adora Indomobil Sejauh 80 KM
Namun banyak yang bingung boleh atau tidak sepeda listrik masuk jalan raya.
Aturan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah resmi.
Sepeda listrik memiliki persyaratan khusus untuk bisa digunakan di jalan raya.
Peraturan sepeda listrik tercantum dalam PM 45 tahun 2020 Kemenhub.
Baca Juga :
Setahun Pakai AC Polytron Deluxe 2 Setengah PK, Review Lengkap dari Pengguna Asli untuk Bahan Pertimbangan
Sepeda listrik harus memenuhi standar keselamatan tertentu sebelum digunakan.
Pemahaman aturan sepeda listrik penting untuk menghindari tilang dan denda.
Halaman Selanjutnya
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik