STNK Hilang Atas Nama Orang Lain Bisa Diurus Sendiri, Ini Caranya
- id.pinterest.com
VIVATechno – STNK hilang atas nama orang lain memang bikin pusing, terutama untuk kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Banyak yang mengira STNK hilang atas nama pemilik lama tidak bisa diurus sendiri.
Padahal, STNK hilang atas nama orang lain tetap bisa diurus meski prosedurnya sedikit lebih panjang.
Dengan persiapan dokumen yang tepat, kamu bisa mengatasi masalah STNK hilang atas nama orang lain tanpa ribet.
Penyebab STNK Hilang Atas Nama Orang Lain
STNK hilang atas nama orang lain biasanya terjadi pada kendaraan bekas yang dibeli second.
Pembeli sering lupa atau malas untuk balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli.
Akibatnya ketika STNK hilang, urusan jadi rumit karena masih atas nama pemilik lama.
Banyak yang panik ketika menghadapi kasus STNK hilang seperti ini. Padahal masalah STNK hilang atas nama orang lain masih bisa diselesaikan dengan prosedur khusus.
Dokumen yang Diperlukan untuk STNK Hilang
Untuk mengurus STNK hilang atas nama orang lain, siapkan fotokopi KTP kamu sebagai pengurus yang akan menggantikan STNK hilang.
Bawa juga fotokopi BPKB atau kalau bisa BPKB asli untuk memudahkan proses STNK hilang.
Surat kehilangan dari kepolisian wajib dibuat di Polsek atau Polres setempat sebagai bukti bahwa STNK benar-benar hilang.
Jika memungkinkan, buat surat kuasa dari pemilik lama dan surat pernyataan kepemilikan di atas materai.
Lampirkan juga kuitansi jual beli sebagai bukti transaksi STNK hilang ini.
Prosedur Lengkap di Samsat untuk STNK Hilang
Langkah pertama, laporkan kasus STNK hilang ke kepolisian terlebih dahulu untuk mendapat surat keterangan hilang.
Kemudian lakukan cek fisik kendaraan di Samsat dimana nomor rangka dan mesin akan diperiksa untuk STNK hilang.
Petugas akan mengesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan keasliannya.
Setelah itu datang ke loket khusus STNK hilang di Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Isi formulir pembuatan STNK baru dengan data yang sesuai untuk menggantikan STNK hilang.