Beli Mobil Bekas? Segera Balik Nama, Berikut Panduannya atau Siap-Siap Ribet di Kemudian Hari!

Biaya Balik Nama Kendaraan 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi cerdas dan hemat. Namun di balik keuntungan itu, ada satu langkah penting yang kerap diabaikan: proses balik nama kendaraan.

Trik Penjual Nakal Mobil Bekas yang Wajib Kamu Waspadai

Tanpa ini, Anda berpotensi menghadapi masalah hukum dan administratif yang merepotkan. Balik nama bukan hanya formalitas, tapi bukti sah bahwa mobil tersebut benar-benar milik Anda.

Yuk, simak apa saja yang perlu disiapkan, bagaimana prosedurnya, serta berapa biaya yang harus Anda keluarkan pada 2025.

7 Ciri Mobil Bekas Kecelakaan Parah yang Sering Disembunyikan

 

Apa Itu Balik Nama Mobil?

Jangan FOMO! Ini Cara Cerdas Beli Mobil Bekas Sesuai Isi Dompet

Balik nama mobil bekas atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah proses legal yang memindahkan status kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Jika Anda tidak segera mengurusnya, risiko hukum maupun administratif bisa menghantui di masa mendatang. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor Samsat dan Polda setempat.

Menurut laman resmi Daihatsu Indonesia, proses balik nama bukan hanya soal formalitas. “Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kedepannya dan menghindari masalah hukum,” tulisnya.

 

Syarat Dokumen Balik Nama Mobil Bekas

Pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB dan STNK mobil (asli dan fotokopi)
  • Kwitansi pembelian mobil dengan materai
  • Formulir balik nama dari Samsat
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Simulasi Biaya Balik Nama Mobil 2025

 

Mengutip ketentuan dari PP No. 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil bekas meliputi beberapa pos:

  • BBNKB: Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
  • STNK: ± Rp200.000
  • TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
  • BPKB: ± Rp375.000
  • Mutasi beda daerah: ± Rp250.000 (keluar) + Rp250.000 (masuk)
  • SWDKLLJ: ± Rp143.000
  • Cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
  • Formulir & administrasi: ± Rp100.000

 

Contoh perhitungan:

Jika harga mobil bekas Rp150 juta dan dibeli dari luar daerah, total biaya balik nama (tanpa pajak kendaraan tahunan) sekitar Rp2.968.000.

 

Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Mobil Bekas

  • Kunjungi Samsat sesuai domisili.
  • Lengkapi dokumen dan lakukan cek fisik kendaraan.
  • Isi Formulir Balik Nama
  • Isi data lengkap dan akurat agar proses tidak tertunda.
  • Lakukan Pembayaran Biaya.
  • Bayar seluruh biaya sesuai tagihan yang diberikan petugas Samsat.
  • Urus BPKB Baru di Polda.

Setelah STNK baru jadi, lanjutkan proses ke Polda untuk pembuatan BPKB. Estimasi waktu 3–7 hari kerja.

 

Tips Agar Proses Lancar

  • Dokumen harus lengkap dan asli.
  • Datang pagi ke Samsat.
  • Simpan bukti pembayaran.
  • Gunakan jasa calo resmi bila perlu.

 

Mengurus balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum atas kendaraan yang Anda miliki. Siapkan dokumen dengan cermat dan hitung anggaran dengan teliti agar prosesnya berjalan lancar.(*)