Cek Biaya Ganti Plat Nomor untuk Motor dan Apa Saja Syaratnya Sekarang
- id.pinterest.com
VIVATechno – Penggantian plat nomor atau pajak 5 tahunan kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan perlu memperhatikan persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan penggantian plat nomor kendaraan.
Syarat Ganti Plat Nomor Kendaraan
Bagi Anda yang akan melakukan penggantian plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan ganti plat nomor kendaraan meliputi identitas diri pemilik kendaraan, dokumen kendaraan, dan kendaraan itu sendiri untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Syarat ganti plat nomor kendaraan juga mengharuskan kendaraan dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kendaraan yang sebenarnya.
Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan
Biaya ganti plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan berbeda antara sepeda motor dan mobil.
Untuk sepeda motor, biaya ganti plat nomor kendaraan terdiri dari pajak yang tertera di STNK ditambah dengan biaya tambahan.
Biaya tambahan ganti plat nomor untuk sepeda motor meliputi PNBP STNK sebesar Rp100.000 dan PNBP TNKB (plat nomor) sebesar Rp60.000.
Jadi total biaya tambahan untuk ganti plat nomor sepeda motor adalah Rp160.000 di luar pajak kendaraan.
Sedangkan untuk mobil, biaya ganti plat nomor kendaraan terdiri dari pajak yang tertera di STNK ditambah PNBP STNK sebesar Rp200.000 dan PNBP TNKB sebesar Rp100.000.
Total biaya tambahan untuk ganti plat nomor mobil adalah Rp300.000 di luar pajak kendaraan.
"Untuk lebih enaknya mengingat, bila sepeda motor itu cara menotalnya yaitu pajak di STNK teman-teman itu berapa ditambah 160 untuk pembelian STNK dan plat nomor. Sedangkan untuk mobil, teman-teman bisa melihat pajaknya berapa ditambah Rp300.000 yaitu untuk pembelian STNK dan plat nomor kendaraan," ungkap kanal YouTube MURGIANTO BERBAGI.
Proses ganti plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Pemilik kendaraan harus memperhatikan tanggal berlaku STNK dan melakukan pengurusan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari denda.****