Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 3 Provinsi Besar Indonesia, Ini Syaratnya
Kamis, 3 April 2025 - 12:41 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Sementara itu, Banten akan melaksanakan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun akan dibebaskan.
Syarat utama untuk mendapatkan pengampunan ini adalah membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di masing-masing provinsi.
Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk perpanjangan STNK tahunan, masyarakat perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan.
Halaman Selanjutnya
Jika berhalangan hadir, pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada pihak lain.