Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah Daerah Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk melakukan pemutihan tanpa dikenakan denda.
Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 untuk seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda empat tanpa batasan tahun tunggakan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Konsekuensi Bagi Yang Tidak Memanfaatkan Program
Pemerintah Daerah Jawa Barat telah memberikan peringatan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.
Setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten/kota maupun jalan provinsi.
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," tegas Dedi Mulyadi.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan raya.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kebutuhan administrasi kendaraannya.
Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan:
- KTP asli pemilik baru (untuk balik nama)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan di Samsat
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Proses hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet
Cara Cek Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan pemutihan pajak, masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan melalui dua cara:
Melalui WhatsApp:
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818
- Kirim pesan "Halo" dan tunggu respons
- Balas dengan angka "1" untuk informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Sebutkan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih)
- Bot akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan
Melalui Website:
- Kunjungi situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih wilayah Jawa Barat
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Pilih warna TNKB (hitam, merah, kuning)
- Klik "saya bukan robot" lalu "lihat info"****