Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda
Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:16 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet
Cara Cek Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan pemutihan pajak, masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan melalui dua cara:
Melalui WhatsApp:
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818
- Kirim pesan "Halo" dan tunggu respons
- Balas dengan angka "1" untuk informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Sebutkan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih)
- Bot akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan
Melalui Website:
Halaman Selanjutnya
Kunjungi situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-onlinePilih wilayah Jawa BaratMasukkan nomor polisi kendaraanPilih warna TNKB (hitam, merah, kuning)Klik "saya bukan robot" lalu "lihat info"*