Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:

  1. KTP asli
  2. STNK asli
  3. Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet

Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara Menambah Followers Instagram Gratis Permanen 2025 Tanpa Akun Tumbal

Sebelum melakukan pemutihan pajak, masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan melalui dua cara:

Melalui WhatsApp:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818
  2. Kirim pesan "Halo" dan tunggu respons
  3. Balas dengan angka "1" untuk informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan
  5. Sebutkan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih)
  6. Bot akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan

Melalui Website:

Halaman Selanjutnya
img_title