Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan untuk STNK Mati Dua Tahun

Kakorlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang yang akan berlaku April 2025.

Target Penjualan Mobil Listrik Terancam Gagal? Industri Desak Pemerintah Lakukan Penyesuaian

Menurut informasi yang viral tersebut, polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Bayar SWDKLLJ Cuma 2 Tahun!

"Info yang beredar adalah tidak benar," tegas Raden saat dikonfirmasi pada Senin (17/3).

Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan disita.

Mobil Bekas Murah Banyak yang Menjebak! Ini Cara Pilih yang Aman di 2025

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.
  2. Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang, melainkan akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
  3. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
  4. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Slamet menekankan bahwa semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.****