Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari
Sumber :
  • id.pinterest.com

Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Awas! Jangan Asal Turun Gunung dengan Motor Matic, Cek Dulu Teknik Ini Agar Selamat

Namun di luar kondisi tersebut, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Syarat Mengajukan SIM Secara Online

Pembuatan SIM saat ini sudah dilengkapi dengan layanan online untuk memudahkan masyarakat. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
  • Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (bisa didapatkan secara online melalui situs https://erikkes.id atau aplikasi terkait)
  • Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
  • Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap

Cara Mengajukan SIM Baru

Hack Algoritma Instagram yang Wajib Dicoba, Tingkatkan Jangkauan Kontenmu Tanpa Modal Besar

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru dengan langkah-langkah berikut:

Halaman Selanjutnya
img_title