Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari, Simak Ketentuan Lengkapnya
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:48 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Namun di luar kondisi tersebut, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Syarat Mengajukan SIM Secara Online
Pembuatan SIM saat ini sudah dilengkapi dengan layanan online untuk memudahkan masyarakat. Berikut syarat yang harus disiapkan:
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (bisa didapatkan secara online melalui situs https://erikkes.id atau aplikasi terkait)
- Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
- Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap
Cara Mengajukan SIM Baru
Baca Juga :
Hack Algoritma Instagram yang Wajib Dicoba, Tingkatkan Jangkauan Kontenmu Tanpa Modal Besar
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru dengan langkah-langkah berikut:
Halaman Selanjutnya
Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuanSelanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jariMelakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktikJika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIMJika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru