Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online di Samsat Info Tanpa Aplikasi

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat dengan mudah mengecek status pajak kendaraannya secara online tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan melalui platform Samsat Info.

Motor Matic Loyo di Tanjakan Curam? Pakai Teknik Ini Dijamin Naik Tanpa Drama!

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar serta informasi penting lainnya terkait kendaraan bermotor mereka.

"Cara ini sangat berguna bagi kalian yang ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayar atau jika kalian ingin membeli motor bekas kalian bisa mengecek terlebih dulu untuk pajaknya," ujar content creator Aryan Masrur dalam channel YouTubenya.

Viral Berkat Musik? Ini Rahasia Memilih Sound TikTok yang Tepat Agar FYP!

Berikut langkah-langkah mengecek pajak kendaraan secara online:

Akses Website Samsat Info

Tips Ampuh Bersihkan Peralatan Dapur yang Aman dan Cepat, Dijamin Dapur Kinclong Maksimal!

Langkah pertama adalah mengakses alamat samsat.info.

Pilih Menu Cek Pajak Setelah website terbuka, pengguna perlu melakukan scroll ke bagian bawah dan memilih menu "cek pajak".

Pilih Provinsi dan Masukkan Nomor Plat "Di sini teman-teman silakan pilih provinsi sesuai dengan nomor plat kendaraan kalian," jelas Aryan dalam tutorialnya.

Sistem akan menampilkan beberapa data penting seperti:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Merek kendaraan
  • Model kendaraan
  • Tahun pembuatan
  • Besaran PKB
  • Denda (jika ada)
  • Total pajak yang harus dibayar
  • Tanggal akhir PKB

Layanan ini sangat membantu masyarakat dalam merencanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.

Selain itu, fitur ini juga bermanfaat bagi calon pembeli kendaraan bekas yang ingin mengetahui status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat secara langsung hanya untuk mengecek status pajak kendaraan mereka.****