Rahasia Perpanjang SIM Tanpa Drama, Cukup Penuhi Syarat Ini
Rabu, 25 Desember 2024 - 13:30 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Biaya ini belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Oleh karena itu, pengendara perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan.
Dengan mematuhi aturan ini, pengendara tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga mendukung keselamatan di jalan raya.
Mengingat pentingnya fungsi SIM sebagai dokumen legalitas berkendara, perpanjangan SIM tepat waktu adalah langkah penting bagi semua pengendara di Indonesia.*