Rahasia Perpanjang SIM Tanpa Drama, Cukup Penuhi Syarat Ini

Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Tidak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memberikan dampak buruk bagi pengendara.

Honda Vario 125 2025 Telah Hadir, Dilengkapi Fitur Smart Key dan Charger Handphone

SIM yang kadaluarsa membuat seseorang tidak memiliki legalitas untuk berkendara, sehingga jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, pengendara bisa dikenakan sanksi hukum tertentu.

Selain itu, hal ini juga bisa mengganggu mobilitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang membutuhkan kendaraan untuk bekerja.

10 Tips Touring Motor, Wajib Dilakukan Sebelum Melakukan Perjalanan Jauh

Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, beberapa dokumen dan persyaratan perlu dipenuhi:

Surat Izin Mengemudi

Photo :
  • id.pinterest.com
Daftar Lima Pameran Otomotif 2025, Bakal Hadirkan Teknologi Canggih dan Peluncuran Produk Baru

  • KTP asli dan fotokopi: Dua lembar fotokopi KTP diperlukan bersama dengan KTP asli.
  • SIM asli: SIM yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan: Dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil tes psikologi: Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
  • Formulir pengajuan perpanjangan: Formulir ini harus diisi dengan lengkap.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif: Wajib dilampirkan.

Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Biaya ini belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Oleh karena itu, pengendara perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan.

Dengan mematuhi aturan ini, pengendara tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga mendukung keselamatan di jalan raya.

Mengingat pentingnya fungsi SIM sebagai dokumen legalitas berkendara, perpanjangan SIM tepat waktu adalah langkah penting bagi semua pengendara di Indonesia.****