Pahami Pentingnya BPKB dan STNK. Ini Bahaya Beli Kendaraan Tanpa Kelengkapan Surat
- id.pinterest.com
VIVATechno – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Kedua dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif terkait kendaraan bermotor.
Pembelian motor bekas tanpa BPKB, meskipun mungkin terlihat sebagai opsi yang lebih ekonomis, sebenarnya mengandung risiko serius bagi pembeli.
Victor Assani, Head of Safety Riding Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menekankan bahwa BPKB bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan bukti otentik kepemilikan kendaraan yang sah menurut hukum.
Kendaraan tanpa BPKB, yang sering disebut sebagai kendaraan "bodong", tidak hanya bermasalah dari segi legalitas tetapi juga menimbulkan kesulitan dalam berbagai aspek kepemilikan kendaraan.
Salah satu dampak signifikan adalah kompleksitas dalam proses perpanjangan STNK, yang merupakan dokumen wajib untuk operasional kendaraan di jalan raya.
Meskipun terdapat prosedur untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB, langkah ini tetap berpotensi melanggar hukum.
AISI melalui Victor Assani menegaskan bahwa STNK yang tidak didukung dengan BPKB dianggap tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kondisi ini dapat membawa konsekuensi serius bagi pemilik kendaraan, mulai dari masalah administratif hingga sanksi hukum.
Terlebih lagi, status kendaraan "bodong" dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak berwenang dan berpotensi menyulitkan pemilik dalam berbagai situasi.
Oleh karena itu, AISI menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor, khususnya BPKB dan STNK.
Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.
Pemahaman akan pentingnya dokumen resmi kendaraan ini perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan legal di Indonesia.
Dengan memiliki dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat menjalankan berbagai aktivitas terkait kendaraannya dengan lebih tenang dan terjamin secara hukum.****