Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Bayar SWDKLLJ Cuma 2 Tahun!

Pajak
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak resmi diperpanjang hingga 30 September 2025, lengkap dengan keringanan tambahan dari Jasa Raharja.

XPENG X9, Mobil SUV Listrik Premium 'Mejeng' di GIIAS, Siap Saingi Vellfire?

 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang membludak di kantor Samsat.

APJII Jawa Barat Gelar JABRIX EXPO 2025, 500 Orang Serbu Event Digital Terbesar!

Pemprov pun berinisiatif memperluas manfaat demi kemudahan wajib pajak. Semula dijadwalkan berakhir akhir Juni, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga akhir September 2025.

"Karena antrean masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Pengalaman Jujur Pengguna Motor Listrik SMOOT Zuzu, Ini Suka Dukanya!

Tak hanya diperpanjang, program ini kini disertai insentif baru. Pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu lagi membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara penuh.

"Kebijakannya, pembayaran Jasa Raharja cukup untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan," jelas Dedi.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. "Nanti akan ada regulasi baru bagi yang tidak bayar pajak. Bisa saja kendaraannya tidak diizinkan beroperasi di wilayah Jabar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menyebut kunjungan ke Samsat melonjak hingga 2.000 orang per hari jelang akhir Juni. "Kami buka layanan Samsat hingga akhir pekan dan tambah personel demi kenyamanan," ujar Asep.

Menurutnya, hingga 31 Mei 2025, ada 2.962.941 kendaraan yang memanfaatkan program ini, terdiri dari 2,4 juta kendaraan roda dua dan 529 ribu roda empat.

"Antusiasme warga luar biasa. Kami akan terus evaluasi dan tingkatkan layanan agar kesadaran pajak semakin meningkat," tuturnya.

 

Dengan perpanjangan dan insentif baru ini, pemerintah berharap masyarakat segera menunaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai lewat kesempatan terakhir ini, sebelum aturan lebih tegas diberlakukan!(*)