Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia Secara Legal, Ini Penjelasannya
Aturan Tentang Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Meskipun iPhone 16 sudah masuk Indonesia, perangkat ini masih belum bisa dijual secara bebas di pasar lokal. Hal ini terkait dengan masalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple.
Sebagai informasi, sesuai peraturan, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang hanya dapat digunakan sebagai barang pribadi dan tidak boleh diperdagangkan.
Febri menjelaskan lebih lanjut, “Jadi tidak boleh membawa lebih dari dua unit dan harus membayar pajak bea cukai serta mendapatkan IMEI.” Aturan ini juga berlaku di pelabuhan dan bandara internasional, untuk mencegah peredaran iPhone 16 secara ilegal.
Investasi Apple di Indonesia: Pembangunan Pabrik AirTag
Walaupun iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia, Apple telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi besar di Indonesia.
Perwakilan Apple bersama Kemenperin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyatakan rencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun.