Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025 untuk Pribadi dan Badan Usaha

Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025
Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang berbeda untuk wajib pajak pribadi dan badan.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Wajib pajak pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Sementara wajib pajak badan diberi tenggat hingga 30 April 2025.

Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi pidana juga dapat dikenakan berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terhutang, serta kemungkinan sanksi pencegahan dan hukuman kurungan.

DJP menyediakan opsi perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan dengan syarat pengajuan dilakukan sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui dua cara:

  • Pelaporan SPT Tahunan pribadi menggunakan e-Filing dengan langkah:
  • Kunjungi djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NPWP/NIK dan password
  • Pilih menu Lapor dan e-Filing
  • Buat SPT dan pilih formulir yang sesuai
  • Isi data lengkap dan verifikasi
  • Kirim SPT dan simpan bukti elektronik
  • Pelaporan SPT Tahunan badan melalui e-Form dengan tahapan:
  • Akses DJP Online
  • Login dan pilih menu e-Form
  • Unduh formulir PDF
  • Isi menggunakan form viewer
  • Unggah file SPT dan dokumen pendukung
  • Masukkan kode verifikasi
  • Kirimkan laporan

DJP mewajibkan dokumen berikut untuk pengajuan perpanjangan waktu:

  • Laporan keuangan sementara
  • Perhitungan pajak terutang sementara
  • Surat Setoran Pajak bila ada kekurangan pembayaran
  • Surat pernyataan akuntan publik jika masih dalam proses audit

Keputusan perpanjangan akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.****