Moratorium DOB Dikaji Ulang, Luwu Raya Masuk Agenda Pembahasan
- Istimewa
VIVA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang disampaikan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Aspirasi tersebut mencakup wilayah Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiharto menyatakan pemerintah mengapresiasi aspirasi masyarakat Luwu Raya dan membuka peluang pembahasan ulang terkait moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Terima kasih atas aspirasinya dari Luwu Raya, kami apresiasi. Ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi kemungkinan pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru,” kata Bima Arya dalam pertemuan di Jakarta.
Ketua DPRD Luwu Utara Husain mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyusun dokumen teknis sebagai syarat pembentukan provinsi baru.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar penguatan usulan Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.
“Dalam waktu dekat kami akan bertemu tim untuk menyusun dokumen teknis yang dibutuhkan dalam rangka penguatan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” ujar Husain.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli dan sejumlah anggota DPRD dari wilayah Luwu Raya.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Siswanto menyatakan pihaknya mendukung penuh aspirasi masyarakat Luwu Raya dan akan mengawal proses pembentukan provinsi baru hingga tahap kebijakan pemerintah pusat.
“Hasil pertemuan akan kami tindaklanjuti dan kawal sampai ada pencabutan moratorium sehingga terbentuk Daerah Otonomi Baru,” kata Siswanto.
ADKASI juga mendorong agar aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto guna penyusunan formula kebijakan terkait pembentukan provinsi baru di Indonesia.*