Biden Batasi Ekspor Chip AI, Indonesia Hanya Boleh 50 Ribu Unit
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Joe Biden akan menerapkan kebijakan pembatasan ekspor chip kecerdasan buatan (AI) ke berbagai negara mulai 10 Januari 2025. Kebijakan ini membagi negara-negara dunia ke dalam tiga tingkatan berdasarkan akses mereka terhadap perangkat keras AI buatan AS.
Proposal kebijakan terbaru ini menempatkan Indonesia dalam kelompok Tier 2 bersama negara-negara Asia Tenggara lainnya. Negara-negara dalam kelompok ini hanya diizinkan mengimpor maksimal 50.000 unit GPU antara tahun 2025 hingga 2027.
Sementara itu, negara-negara sekutu AS seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia mendapatkan akses penuh sebagai anggota Tier 1. Mereka dapat melanjutkan impor perangkat keras AI tanpa pembatasan.
Pembatasan paling ketat diterapkan pada negara-negara Tier 3, termasuk China, Rusia, dan Kamboja. Ketiga negara tersebut dilarang total mengimpor perangkat keras dan model AI dari AS.
Kebijakan ini menuai kritik dari pelaku industri teknologi. Nvidia, yang menguasai 90% pasar chip AI, menyatakan penolakan keras terhadap proposal tersebut.