Deretan Mobil Ini Masuk Kategori Mewah, Simak Cara Hitung Pajaknya
Minggu, 22 Desember 2024 - 09:20 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Cara Hitung Pajak
Pajak kendaraan mewah dihitung berdasarkan beberapa faktor, salah satunya harga mobil itu sendiri.
Sebagai contoh, mobil BMW 740Li yang dibanderol Rp 2,678,000,000, akan dikenakan BBNKB sebesar 10% atau sekitar Rp 267,800,000 dan PKB sebesar 1,5% atau Rp 40,170,000. Total pajak yang harus dibayar adalah Rp 307,970,000.
Dengan pajak yang cukup tinggi, pemilik mobil mewah di Indonesia diharapkan mematuhi kewajiban pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda.*