Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Simak Kategorinya

Ilustrasi Mobil Hybrid
Sumber :
  • id.pinterest.com

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan rencana ini pada akhir tahun lalu.

Dalam pengumumannya, Agus meminta produsen mobil untuk segera mendaftarkan produk mereka.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," ujar Agus.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diatur dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai mobil hybrid dan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agus menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan respons pemerintah terhadap penurunan penjualan di sektor otomotif.

"Ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan penurunan penjualan dari sektor otomotif diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, dan ini merupakan jawaban pemerintah," tutup Agus.*